Pelayanan Kefarmasian

  1. Membawa Resep Obat

  1. • Pasien meletakkan resep pada tempatnya di Ruangan Farmasi • Pasien menunggu panggilan • Petugas mengambil resep • Petugas melakukan screening resep • Petugas menyiapkan obat • Petugas meracik obat (untuk kasus tertentu) • Petugas menulis cara pakai • Petugas memanggil pasien • Petugas memberikan informasi/ konseling cara minum obat

Obat Non Racikan : 3 Menit

Obat Racikan : 10 Menit

Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Pengambilan resep obat

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6265808
  • SMS: -
  • Email: pkm_karangpucung1@yahoo.co.id
  • Instagram : pkm_karpuc1
  • Mengisi form keluhan / pengaduan
  • Penyampaian secara langsung kepada petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"