Legalisasi Dokumen

  1. Berkas yang akan dilegalisir (Asli)
  2. Fotocopy Berkas yang akan dilegalisir

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas akan mengurus berkas yang akan dilegalisir
  3. Tunggu proses legalisasi dan dapat langsung diambil ketika selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

Nomor Kantor : 031-8924710

WA (No call) : 0895410768342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"