Audensi Intansi Pemerintah Atau Lembaga Lain

  1. 1. Masyarakat Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi : - Tujuan Audiensi secara jelas. - Waktu Audiensi; dan - Nomor kontak person yang dapat dihubungi. Ditujukan ke alamat : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka Jalan K. H. Abdul Halim No.99 Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka.
  2. 2. Datang Langsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu. (Informasi / data yang diminta dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka)

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Resmi Ditujukan Kepada kepala Dinas / Sekretaris Dinas.
  2. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada bidang (sesuai bidang informasi yang diperlukan)
  3. Kepala Dinas / Sekretaris Dinas mendisposisikan / menugaskan pejabat / pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik.
  4. Bidang yang bersangkutan mendisposisikan / meugaskan pejabat / pegawai ynag berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik.
  5. Pejabat / pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon).
  6. Pengguna Layanan (pemohon) dating langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi

Informasi / Jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bidang yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalu surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka Jalan K. H. Abdul Halim No.99 Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audensi Intansi Pemerintah Atau Lembaga Lain"