Penyediaan narasumber

  1. 1. Surat Resmi perihal Permintaan asistensi / bimbingan teknis dari instansi / organisasi yang menjelaskan materi (Term of Reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan
  2. 2. Tersedianya pejabat / petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Resmi Ditujukan Kepada kepala Dinas / Sekretaris Dinas
  2. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada bidang (sesuai bidang informasi yang diperlukan
  3. Kepala Dinas / Sekretaris Dinas mendisposisikan / menugaskan pejabat / pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik
  4. Bidang yang bersangkutan mendisposisikan / meugaskan pejabat / pegawai ynag berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik
  5. Pejabat / pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  6. Pengguna Layanan (pemohon) dating langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi

2 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Asistensi disertai dengan Penunjukan / Penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalu surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka Jalan K. H. Abdul Halim No.99 Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan narasumber"