Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

  1. - Perempuan dan anak korban kekerasan

  1. 1. Menerima dan melakukan konsultasi hukum untuk mengetahui kasus posisi dan keinginan / kebutuhan korban 2. Menginformasikan dan mendiskusikan kasus dengan advokat 3.Melaporkan hasil diskusi kepada Wakil Ketua Pelaksana Harian PPT untuk tindak lanjut kasus (mediasi / investigasi / pendampingan). 4.Pembuatan surat undangan mediasi / surat tugas /investigasi / surat kuasa pendampingan 5.Pelaksanaan Mediasi / Investigasi / Pendampingan 6.Beracara 7. Melaporkan hasilpelaksanaanlayanan hokum keW akilKetuaPelaksanaHarian PPT
  2. 1. Menerima isian Formulir Aduan KTPA Dengan Jenis layanan Rujukan Pelayanan medis sesuai dengan kasusnya. 2. Korban / pihak keluarga diarahkan untuk mendaftar di Front Office sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum atau Obgyn. 3. Korban mendapatkan pemeriksaan awal terkait kondisi fisiknya di dokter umum /Obgyn. Apabila Korban membutuhkan medikolegal maka Dokter langsung membuat visum. 4. Korban yang tidak membutuhkan medikolegal, namun perlu perawatan lanjutan dirujuk ke RJ / RI, Lab atau RO yang terkait dan dilanjut dengan pangambilan obat di Apotek. 5. Bagi Korban yang tidak membutuhkan pemeriksaan Laboratorium atau perawatan Poli namun membutuhkan obat maka akan diarahkan ke Apotek.
  3. 1.Melakukan proses konseling 2. korban yang membutuhkan intervensi lanjutan maka diberikan psikoterapi. 3. Korban yang kondisinya tidak aman secara fisik maupun psikis,dan membutuhkan rumah 4. 4. aman sementara akan dimasukkan ke Shelter 5. Penanggung jawab Shelter melaporkan ke Wakalakhar mengenai kondisi korban. Bila kondisi korban sudah aman secara fisik dan psikis, maka Korban dapat dipulangkan/reintegrasi

Menerima Laporan dan indentifikasi kasus

Tidak dipungut biaya

Rehab PSikososial, Bantuan Hukum, layanan Medis dan medikolegal

Tatap muka dan via telp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak"