Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Fotocopy Surat Kematian
  2. Fotocopy KTP dan KK semua Ahli Waris
  3. Fotocopy Akte Kelahiran semua ahli waris
  4. Fotocopy Surat Nikah Alm
  5. Fotocopy kepemilikan obyek waris
  6. Daftar hadir (Penandatanganan Berita Acara Proses Waris di Tingkat Kelurahan/Desa)
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Ahli Waris
  8. Seluruh ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kelurahan
  9. Perwakilan Ahli Waris menghadiri sidang ahli waris di kecamatan
  10. Dokumentasi penadnatanganan surat keterangan waris
  11. Apabila dalam KK tidak tercantum nama Orang Tua maka harus membawa akte kelahiran ahli waris atau dokumen lain yang menunjukkan nama orang tua.

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas akan membuat Surat Keterangan Waris sesuai data yang ada
  3. Tunggu proses sekitar 2 hari, pemohon beserta seluruh ahli waris melakukan sidang waris bersama Lurah sesuai dengan waktu yang telah disepakati dengan petugas

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Nomor Kantor : 031-8924710

WA (No call) : 0895410768342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"