Pelayanan Konsultasi dan Asistensi Mengenai Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Surat Permohonan/Konsultasi tatap muka

  1. Pemohon membuat Surat permohonan /tatap muka ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Sekretariat Pelayanan menerima dan menyampaikan formulir konsultasi kepada petugas sesuai dengan jenis pelayanan (Rencana Umum Pengadaan, Monev PBJP, Paket Tender ,Rancangan Kontrak ,HPS, Spesifikasi Teknis).
  3. Pemohon diterima oleh pegawai Bagian Pengadaan Barang dan jasa
  4. Pemohon mendapatkan saran, pendapat, dan rekomendasi dari pegawai terhadap permasalahan yang disampaikan

Persiapan Konsultasi = 20 Menit

Pelaksanaan Konsultasi = 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Saran, pendapat dan rekomendasi serta Asistensi atas permasalahan yang disampaikan

Pengaduan/saran/masukan pada jam dan hari kerja dapat disampaikan melalui:

  1. email: bagian.pengadaankobar@gmail.com
  2. surat
  3. datang langsung ke kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Asistensi Mengenai Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa"