Pelayanan Pembuatan Akta Tanah

  1. Blanko Permohonan dari Desa dan data tanah, diketahui oleh Desa

  1. 1. Blanko Permohonan dari Desa dan data tanah disampaikan kepada petugas Kecamatan;
  2. 2. Blanko Permohonan dari Desa dan data tanah diserahkan ke kasi yang membidangi untuk di verifikasi dan di paraf;
  3. 3. Blanko Permohonan dari Desa dan data tanah Diteliti dan dimintakan tandatangan pejabat yang berwenang;
  4. 4. Sertifikat tanah diserahkan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat tanah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Tanah"