Layanan Kartu Pencari Kerja (AK-1 s./d.AK-V)

  1. Fotocopy Ijazah SD s.d Terakhir (dilegalisir), (Ada nilai DANEM untuk Lulusan SD, SMP, SMA/SMK, dan nilai IPK untuk Perguruan Tinggi atau Sarjana) “WajibAda”;
  2. Fotocopy KTP-EL @ 1 Lembar;
  3. Pas photo 3 x 4 @ 2 Lembar (berwarna);
  4. Fotocopy piagam-piagam khusus atau pelatihan (kalau ada);
  5. Mengisi formulir kartu kuning (tidak boleh diwakilkan);
  6. Semua berkas dimasukkan dalam MAP (warna kuning);
  7. Harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan);
  8. Menunjukkan berkas Ijazah dan DANEM atau IPK asli kepada petugas saat pengambilan AK/I (Kartu Kuning);

  1. Pemohon datang langsung Ke kantor Kecamatan Porong dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir permohonan AK-1 dari kecamatan;
  2. Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan;
  3. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Form kartu pencari kerja ditandatangani dan distempel oleh Petugas Antar Kerja di Kecamatan;
  5. Kartu Pencari Kerja (AK-1) jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 15 (lima belas) Menit.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/I) atau Kartu Kuning

Email : kecamatanporong@gmail.com
Facebook : kecamatan porong
IG : kecamatanporong
Twitter : @kecamatanporong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Pencari Kerja (AK-1 s./d.AK-V)"