Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK karena Meninggal

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK Asli
  3. Fotocopy KK mengetahui Lurah
  4. Surat Kematian dari kelurahan

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas akan memberikan blanko KK kosongan. Pemohon dapat mengisi blangko KK sesuai perubahan yang dibutuhkan
  3. Blangko KK ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Lurah dan Camat
  4. Cetak KK dilakukan di Dukcapil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Nomor Kantor : 031-8924710

WA (No call) : 0895410768342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK karena Meninggal"