Informasi / Jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bidang yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Pertemuan audiensi dengan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalu surat yang ditujukan kepada :
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka Jalan K. H. Abdul Halim No.99 Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store