Memfasilitasi usulan kegiatan kebinamargaan

  1. UPT Pemeliharaan Kebinamargaan Bangunan dan Tata Ruang ke Wilayahan Leuwimunding Alamat: Jln. Raya Selatan Leuwimunding.
  2. 2. Hadir Langsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu. (Informasi / data yang diminta dalam kewenangan UPT PKBTR ke Wilayahan tersebut diatas.)

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Resmi Ditujukan Kepada kepala UPT / Kasubag TU ke Wilayahan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada pemegang urusan (sesuai informasi yang diperlukan)
  3. Kepala UPT / Kasubag TU ke Wilayahan mendisposisikan / menugaskan pejabat / pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik.
  4. Pemegang urusan yang bersangkutan mendisposisikan / meugaskan petugas / pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik.
  5. Petugas / pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon).
  6. Pengguna Layanan (pemohon) datang langsung ke kantor UPT PKBTR ke Wilayahan dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (softcopy / Hardcopy dokumen), antara lain : 1. Usulan Kegiatan. 2. Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang yang diperlukan.

UPT Pemeliharaan Kebinamargaan Bangunan dan Tata Ruang ke Wilayahan Leuwimunding Alamat: Jln. Raya Selatan Leuwimunding.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memfasilitasi usulan kegiatan kebinamargaan"