Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Formulir F1.01
  2. 2. Formulir F-1.15 dari Desa ditandatangani oleh Kepala/ Perangkat Desa dan Pemohon.
  3. 3. Formulir F-1.16 dari Desa ditandatangani oleh Kepala/ Perangkat Desa dan Pemohon.
  4. 4. Kartu Keluarga asli (KK Perubahan
  5. 5. Photo Copy Ijazah/Akta lahir (KK Perubahan)
  6. 6. Photo Copy Akta Cerai (KK Perubahan)
  7. 7. Surat Keteranagan Kelahiran F-2.01 (KK Perubahan)
  8. 8. Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah sakit (KK Perubahan)
  9. 9. Surat Keteranagan Kemataian F-2.29 ( KK Perubahan)
  10. 10. Photo Copy Kartu Keluarga dari masing-masing (suami dan istri) masing-masing 1 lembar (KK Baru)
  11. 11. Foto Copy Buku Nikah (KK Baru)
  12. 12. Surat Keterangan Datang (SKDWNI) (KK Baru)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Pelayanan;
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon, yang kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan yang sudah lengkpa disampaikan ke Operator untuk diproses pembutannya;
  3. 3. Pemohon menunggu proses Pembuatan Kartu Keluarga ( Verifikasi, olah data dan pencetakan)
  4. 4. Operator memproses pencetakan Kartu Keluarga pemohon dan disampaikan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  5. 5. Petugas pelayanan menyampaikan Kartu Keluarga hasil verifikasi, olah data dan pencetakan kepada Kasi Pem Yan Um untuk dilakukan verifikasi ulang;
  6. 6. Kasi Pem Yan um mengembalikan Kartu Keluarga kepada petugas pelayanan untuk diberikan kepada pemohon;
  7. 7. Pemohon menandatangani Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka.
  8. 8. Menunggu proses pengesahan (penandatangan KK oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil); Proses dilakukan di Disdukcapil
  9. 9. Menerima Kartu Keluarga (KK)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1 (satu) Lembar Dokumen Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengaduan dapat diterima melalui kotak pengaduan/saran
  2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
  3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

 

No. Unit Pengaduan

Alamat : Jalan Jogja Kecil No.37 Desa Sindang, Sindang – Majalengka 45471

http://www:sindang.kec.majalengkakab.go.id,

 e-mail : sindangkecamatan@gmail.com

Telp./Fax ( 0233) 8514111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili"