Pengelolaan Gaji dan Tunjangan PNS

  1. 1. membawa SK Pensiun dari BKD

  1. 1. SK Pensiun datang
  2. 2. Operator Memverifikasi Data Gaji dan Tunjangan PNS
  3. 3. Apakah ada kelebihan pembayaran dari pembayaran gaji dan Tunjangan Tersebut (Ya/Tidak)
  4. 4. - Bila ya, langsung di proses penerbitan SKPP - Bila Tidak, proses pengembalian kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan melalui Kas Daerah

1 (Satu) Jam untuk Dokumen Valid

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penerbitan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran)

layanan pengaduan bisa di sampaikan di email kami : dpkdkabprobolinggo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Gaji dan Tunjangan PNS"