Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang sudah dibubuhi materai Rp.6.000,- dan telah ditanda tangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. 3. Photo Copy KTP masing-masing ahli waris 1 lembar
  4. 4. Photo Copy KK masing-masing ahli waris 1 lembar

  1. 1. Berkas persyaratan disampaikan kepada petugas kecamatan
  2. 2. Menunggu proses pengesahan (registrasi, penandatanganan surat keterangaan ahli waris oleh Camat)
  3. 3. Menerima surat keterangan ahli waris yang sudah mendapat pengesahan Camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah mendapat pengesahan Camat

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"