Entry Data KTP Elektronik

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotokopi Ijazah atau STTB
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  7. Formulir F-1.21 dari Desa/Kelurahan

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  2. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Camat menandatangani Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI dan daftar rekapitulasi Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI
  4. Petugas melaksanakan pengambilan gambar atau foto secara digital (langsung);
  5. Petugas merekam data kedalam database kependudukan
  6. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI dilampiri dengan kelengkapan berkas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang sebagai dasar penerbitan KTP

Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan foto ktp

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Entry Data KTP Elektronik"