Pelayanan Perpanjangan Sewa

  1. Formulir Permohonan Perpanjangan Kontrak disertai berkas sebagai berikut : foto copy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah/Cerai, Pas Foto, SKCK Asli dari Kepolisian, Rekening Bank Penyedia Layanan Pembayaran Sewa Online, Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan, Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Sewa dan lain-lain beban biaya tagihan sesuai ketentuan, Keterangan memiliki penghasilan, rekomendasi dinas sosial (untuk difabel)

  1. a) Penghuni menyampaikan formulir permohonan perpanjangan kontrrak yang telah diisi berikut berkas kelengkapan yang dipersyaratkan; b) Petugas Administrasi UPT memproses permohonan dengan terlebih dahulu mengecek kelengkapan dan keabasahan dokumen, memeriksa tagihan terdahulu dan catatan perilaku penghuni (data dari petugas pengawas rusunawa) • Berkas lengkap dan sah, tidak ada catatan terkait tagihan dan atau perilaku penghuni terhadap tata tertib akan diproses lebih lanjut • Berkas tidak lengkap/tidak sah/ada catatan terkait tagihan dan atau perilaku penghuni terhadap tata tertib akan dikembalikan kepada penghuni untuk dilengkapi/diselesaikan kewajiban yang belum terpenuhi c) Petugas Administrasi UPT menyiapkan kontrak baru perpanjangan untuk penghuni d) Kepala UPT Rusunawa mengecek dan memberikan paraf terhadap draf kontrak yang telah disiapkan petugas e) Sekretaris Dinas memberikan paraf terhadap draf kontrak yang telah diperiksa f) Calon penghuni menandatangani draf kontrak yang telah diperiksa g) Kepala Dinas menandatangani kontrak yang telah diperiksa h) Petugas Administrasi UPT menyerahkan arsip kontrak kepada penghuni

5 (lima) hari kerja

Biaya Sewa Hunian, Biaya pemakaian Air dan Listrik

Hunian Rusunawa

UPT Rusunawa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon  : 0341 - 325712

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Sewa"