Pelayanan Legalisasi Proposal

  1. Proposal ditandatangani oleh yang mempunyai kewenangan/pemohon, diketahui oleh Desa/Dinas Terkait

  1. 1. Proposal disampaikan kepada petugas kecamatan
  2. 2. Proposal diserahkan ke kasi yang membidangi untuk di verifikasi dan di paraf
  3. 3. Diteliti dan dimintakan tandatangan pejabat yang berwenang
  4. 4. Proposal diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal yang sudah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat yang berwenang

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal"