Pembayaran Sewa, Air dan Listrik

  1. Daftar tagihan sewa, air dan listrik penghuni

  1. a) Petugas menyampaikan daftar tagihan sewa, air dan listrik penghuni kepada Kepala UPT b) Kepala UPT menerbitkan tagihan c) Petugas Administrasi UPT mendistribusikan tagihan kepada penghuni d) Penghuni melakukan pembayaran tagihan melalui loket layanan dan atau secara non tunai e) Petugas menyerahkan bukti pembayaran/pencatatan kartu kendali pembayaran kepada penghuni dan memproses untuk penyetoran uang sewa, air dan listrik ke Kas Daerah f) Petugas merekapitulasi daftar penghuni yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tagihan dan menyampaikan usulan penertiban g) Kepala UPT mengevaluasi rekapitulasi pembayaran dan usulan penertiban

2 (dua) hari kerja

Biaya Sewa Hunian, Biaya pemakaian Air dan Listrik

Hunian Rusunawa

UPT Rusunawa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon  : 0341 - 325712

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Sewa, Air dan Listrik"