Pelayanan Kartu Keluarga penambahan keluarga/ anggota keluarga baru pindah datang

  1. PENGANTAR RT / RW
  2. SURAT PINDAH DATANG
  3. FOTOKOPI SURAT NIKAH
  4. FOTOKOPI AKTE KELAHIRAN ANAK
  5. FOTOKOPI KK ASAL

  1. cek berkas permohonan 3 menit, fotokopi berkas pindah datang
  2. pembuatan F1.01
  3. pembuatan pengantar
  4. pengajuan tanda tangan kepada pejabat berwenang

cek berkas permohonan 3 menit, fotokopi berkas pindah datang

pembuatan F1.01 7 menit

pembuatan pengantar 3 menit

pengajuan tanda tangan kepada pejabat berwenang 17 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. konfirmasi langsung

2. konfirmasi lewat perangkat desa terdekat

3. konfirmasi lewat WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga penambahan keluarga/ anggota keluarga baru pindah datang"