cek berkas permohonan 3 menit, fotokopi berkas pindah datang
pembuatan F1.01 7 menit
pembuatan pengantar 3 menit
pengajuan tanda tangan kepada pejabat berwenang 17 menit
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
1. konfirmasi langsung
2. konfirmasi lewat perangkat desa terdekat
3. konfirmasi lewat WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store