Sertifikasi Penyuluhan Kelayakan Pangan

  1. Surat permohonan Pertek dari DPMPTST
  2. Berita Acara Visitasi Lapangan oleh puskesmas
  3. penyuluhan oleh Dinas Kesehatan

  1. Mendaftar acara penyuluhan
  2. Mengikuti penyuluhan dan tes

14 hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

seksi farmasi , alkes dan makmin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Penyuluhan Kelayakan Pangan"