Penghuni Baru

  1. Formulir Permohonan disertai berkas sebagai berikut : foto copy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah/Cerai, Pas Foto, SKCK Asli dari Kepolisian, Rekening Bank Penyedia Layanan Pembayaran Sewa Online, Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan, Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Sewa dan lain-lain beban biaya tagihan sesuai ketentuan, Keterangan memiliki penghasilan, rekomendasi dinas sosial (untuk difabel)

  1. a) Calon penghuni menyampaikan formulir permohonan yang telah diisi berikut berkas kelengkapan yang dipersyaratkan; b) Petugas Administrasi UPT memproses permohonan dengan terlebih dahulu mengecek kelengkapan dan keabasahan dokumen • Berkas lengkap dan sah akan diproses lebih lanjut • Berkas tidak lengkap/tidak sah akan dikembalikan kepada calon penghuni untuk dilengkapi c) Petugas Administrasi UPT mengecek ketersediaan satuan rumah susun/hunian yang tersedia di rusunawa • Apabila tersedia, calon penghuni yang telah lengkap dan dicek keabsahan berkasnya akan mendapatkan informasi rencana penempatan • Apabila tidak/belum tersedia, berkas calon penghuni masuk daftar tunggu d) Petugas Administrasi UPT menyiapkan kontrak baru untuk calon penghuni e) Kepala UPT Rusunawa mengecek dan memberikan paraf terhadap draf kontrak yang telah disiapkan petugas f) Sekretaris Dinas memberikan paraf terhadap draf kontrak yang telah diperiksa g) Calon penghuni menandatangani draf kontrak yang telah diperiksa h) Kepala Dinas menandatangani kontrak yang telah diperiksa i) Petugas Administrasi UPT menyerahkan arsip kontrak j) Petugas Pengawas Rusunawa memberikan kunci hunian yang akan ditempati kepada penghuni baru dan menyampaikan informasi tata tertib hunian

5 (lima) hari kerja

Biaya Sewa Hunian, Biaya pemakaian Air dan Listrik

Hunian Rusunawa

UPT Rusunawa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon  : 0341 - 325712

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghuni Baru"