Pelayanan Penerbitan Kartu Penduduk WNI

  1. Pengantar RT/ Rw
  2. Telah Usia 17 Tahun atau sdh Kawin atau pernah kawin
  3. Fotocapy Kutipan Akta nikah / Akta kawiun
  4. Fotocapy Akta kelahiran
  5. Formulir F-1.21 dari desa / kelurahan

  1. 1. Pemohon mendatangi petugas verifikasi dan validasiu data 2.
  2. Pemohon diphoto digital diruang pengambilan gambar
  3. pemohon menunggu proses administrasi dari kecamatan ke Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil
  4. Pemohon menerima Kartu tanda penduduk ( KTP )

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Formulir Kartu Tanda Penduduk WNI

On line lewat WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Penduduk WNI"