Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Surat Pengantar Keterangan Domisili dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Photo Copy KK/KTP

  1. 1. Penyampaian Berkas Persyaratan kepada Petugas
  2. 2. Menunggu Proses Pengesahan (Registrasi, verifikasi)
  3. 3. Penandatanganan Surat Keterangan Domisili oleh Camat/Pejabat dibawahnya)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili yang sudah disahkan Pejabat Berwenang

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili"