Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar e-KTP
Sampaikan Aduan/Saran ke Kotak Saran yang telah ditentukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store