Surat Pengantar Pembuan KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Yang Bersangkuta Datang Ke Kantor Desa dengan membawa dokumen yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

Sampaikan Aduan/Saran ke Kotak Saran yang telah ditentukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuan KTP"