Pengujian Mutu Bahan

  1. Surat permohonan pengujian Mutu Bahan

  1. a) Pemohon menyerahkan surat permohonan pengujian mutu bahan; b) Petugas penerimaan melakukan registrasi permohonan pengujian Mutu Bahan; c) Petugas Penerimaan menjelaskan ketentuan dan biaya Retribusi pengujian mutu bahan; d) Petugas penerimaan menyerahkan berkas permohonan pengujian mutu bahan kepada Kepala UPT untuk di disposisi atau arahan; e) Petugas UPT LPK menerima dan memproses permohonan pengujian Mutu bahan; f) Petugas UPT LPK melakukan pengambilan sample pengujian mutu bahan; g) Petugas UPT LPK melaksanakan pengujian Mutu bahan sesuai dengan surat permohonan; h) Petugas pengujian membuat laporan hasil hasil pengujian kepada Kepala UPT untuk selanjutnya dibuatkatkan surat keterangan hasil pengujian mutu bahan; i) Kepala UPT LPK menyerahkan hasil pengujian kepada pemohon; j) Kepala UPT meminta Penyewa untuk menyelesaikan Kewajiban Retribusi persewaan alat berat; k) Penyewa membayar kewajiban retribusi; l) Selesai.

Menyesuaikan

Biaya Retribusi

Pengujian mutu bahan

UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon  : 0341 - 325712

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Mutu Bahan"