Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Kabupaten/Propinsi

  1. 1. Formulir Permohonan Pindah Antar Kabupaten/Kota/Propinsi (F1.34)
  2. 2. Karu Keluarga (KK) asli yang Lama
  3. 3. KTP Lama
  4. 4. SKCK dari Polres
  5. 5. Pas foto ukuran 4x6 berwarna 2 lembar

  1. 1. Menyerahkan berkas persyaratan pindah WNI antar Kabupaten/Kota/Propinsi kepada Petugas
  2. 2. Berkas diverifikasi kemudian di tandatangani oleh camat
  3. 3. Berkas diserahkan ke pemohon untuk dilanjutkan proses pencetakan dan pengesahan SKPWNI oleh Kepala Disduk Capil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar SKPWNI

  1. Pengaduan dapat diterima melalui kotak pengaduan/saran
  2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
  3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

 

No. Unit Pengaduan

Alamat : Jalan Jogja Kecil No.37 Desa Sindang, Sindang – Majalengka 45471

http://www:sindang.kec.majalengkakab.go.id,

 e-mail : sindangkecamatan@gmail.com

Telp./Fax ( 0233) 8514111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Kabupaten/Propinsi"