Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Lama
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Fotokopi Akta Nikah/Cerai
  5. Dokumen dukung lainnya

  1. Yang Bersaangkutan Datang Ke Kantor Desa Dengan Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. serahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. petugas akan mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas, jika berkas bena dan lengkap, maka petugas akan membuat surat pengantar
  4. petugas akan meminta ttd kepada pejabat yang berwenang
  5. pemohon akan menerima surat pengantar yang sudah ditandatangani

5 Menit Pengecekan Berkas, 5 Menit Proses Pengisian Dan Cetak Blanko

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang di tunjukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan:

1. Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

2. Whatsapp      : 085175472282 (chat only)

3. Email              : infobantar.wanareja@gmail.com

4. Facebook       : https://www.facebook.com/pemdes.bantar1

5. Instagram      : https://www.instagram.com/pemdesbantar.wanareja

6. Website          : www.bantar-desa.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga"