Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. Formulir permohonan izin
  2. Scan KTP Penanggung jawab perusahaan
  3. Scan Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Perubahan yang telah disahkan (untuk badan usaha)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. IUJK yang belum berlaku efektif dari OSS
  6. Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  7. Scan Sertifikat Ketrampilan Kerja / Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia bagi Tenaga Teknis
  8. Scan Tanda Registrasi Anggota Organisasi Profesi
  9. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lokasi usaha
  10. Surat Pernyataan tidak menduduki jabatan pada BUJK lain
  11. SK IUJK terakhir untuk perpanjangan
  12. Company Profile

  1. Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan izin Usaha serta izin Komersial atau Operasional
  2. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin
  3. Upload berkas persyaratan perizinan
  4. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik
  5. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik
  6. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi
  7. Proses penerbitan izin
  8. Verifikasi izin
  9. Penomoran izin
  10. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik
  11. Download dan pengarsipan izin oleh petugas
  12. Upload dan notifikasi operator pada Webform OSS
  13. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif
  14. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu :

  1. Kotak saran/kotak pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan secara langsung
  3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

      4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp    : 082245551781
  • Email           : dpmptspnaker.batukota@gmail.com
  • Instagram    : dinas_pmptspnaker_batu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store