Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat pengantar RT/RW
  3. Membawa Foto Copy KTP Pemohon dan Foto Copy KTP 2 orang Saksi

  1. Membawa Foto Copy KK,KTP Pemohon dan saksi , pengantar RT/RW

Pendaftaran- Cek Persyaratan - Proses - pengajuan Rekomendasi -Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengatar akta kematian

Email Pemdes/Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-