Persewaan Alat Berat

  1. Surat permohonan sewa alat berat

  1. a) Penyewa menyerahkan surat permohonan sewa alat berat; b) Petugas menerima surat permohonan; c) Petugas Penerimaan menjelaskan ketentuan dan biaya Persewaan Alat Berat; d) Petugas melakukan registrasi permohonan Persewaan Alat Berat; e) Petugas penerimaan menyerahkan berkas permohonan Persewaan Alat Berat kepada Kepala UPT untuk di disposisi atau arahan; f) Petugas UPT LPK menerima dan memproses permohonan sewa alat berat; g) Petugas UPT LPK melakukan pemeriksanaan terhadap Alat Berat yang akan diserahkan kepada Penyewa; h) Petugas UPT LPK menyiapkan Alat Angkut Pengiriman Alat Berat dan menyiapkan Operator Alat Berat; i) Kepala UPT LPK menyerahkan alat berat kepada pihak penyewa sesuai dengan surat permohonan dan waktu penyewaan yang telah disepakati bersama; j) Petugas melakukan monitoring penggunaan alat Berat yang telah diserahkan kepada penyewa alat berat; k) Petugas UPT Menyiapkan Alat Angkut Pengambilan Alat Berat dan Operator Alat Berat; l) Kepala UPT menerima pengembalian dan pengecekan alat berat dari penyewa ; m) Kepala UPT meminta Penyewa untuk menyelesaikan Kewajiban Retribusi persewaan alat berat; n) Penyewa membayar kewajiban retribusi; Selesai.

Diserahkan pihak penyewa

Biaya Retribusi

Persewaan alat berat

UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon  : 0341 - 325712

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persewaan Alat Berat"