Konsultasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)

  1. Berdomisili di sekitar pusat pembelajaran (PUSPAGA)
  2. Memiliki konselor/psikolog
  3. Keluarga yang ingin berkonsultasi
  4. Kader pendampingan

  1. DPPPA Kab.Tangerang membuat jadwal konsutasi layanan PUSPAGA
  2. Peserta menulis formulir pendaftaran dilampirkan identitas / fotocopy KTP
  3. Verifikasi peserta oleh DPPPA Kab.Tangerang yang ingin berkonsultasi
  4. Pihak DPPPA Kab.Tangerang akan berkoordinasi dengan psikolog dan menginformasikan jadwal konsultasi
  5. Pemohon mengisi daftar hadir
  6. DPPPA Kab.Tangerang mendampingi peserta yang ingin berkonsultasi dengan psikolog
  7. DPPPA Kab.Tangerang membuat laporan hasil konsultasi berdasarkan laporan dari psikolog

1 (satu) minggu 1x,  (dengan 2 peserta konsultasi) dengan menyesuaikan jadwal kegiatan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan Sosialisasi

1. Whatsapp Grup

2. Konsultasi Online

3. Sosial Media Puspaga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)"