Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Kecamatan

  1. 1. Surat Pindah dari Desa (F1.29) ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Karu Keluarga (KK) asli yang Lama
  3. 3. KTP Lama

  1. 1. Menyerahkan berkas persyaratan pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota kepada Petugas
  2. 2. Menunggu proses transperdata (entry transperdata, dan pencetakan SKPWNI)
  3. 3. Menunggu proses pengesahan (penandatangan SKPWNI oleh Camat/Pejabat dibawahnya.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar SKPWN

  1. Pengaduan dapat diterima melalui kotak pengaduan/saran
  2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
  3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

 

No. Unit Pengaduan

Alamat : Jalan Jogja Kecil No.37 Desa Sindang, Sindang – Majalengka 45471

http://www:sindang.kec.majalengkakab.go.id,

 e-mail : sindangkecamatan@gmail.com

Telp./Fax ( 0233) 8514111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Kecamatan"