Peminjaman Buku/Koleksi Perpustakaan

  1. Membawa Kartu Anggota Perpustakaan
  2. Jaminan KTP / Identitas lainnya
  3. Anggota Perpustakaan dapat meminjam maksimal 2 (dua) eksemplar buku, dengan masa pinjam 7 (tujuh) hari

  1. Pemustaka mengambil buku dari rak
  2. Pemustaka menyerahkan Kartu Anggota kepada petugas peminjaman
  3. Petugas mengecek status keanggotaan pemustaka dengan menscan Kartu Anggota
  4. Petugas mengecek jumlah maksimum buku yang dipinjam
  5. Petugas menscan barcode pada buku yang akan dipinjam untuk diproses pada databse perpustakaan
  6. Petugas menempel tanggal kembali pada buku
  7. Petugas menyerahkan buku kepada pemustaka

petugas mengecek status keanggotaan pemustaka dan jumlah maksimal buku yang dapat dipinjam

Tidak dipungut biaya

Buku koleksi perpustakaan

1. Melalui Media Sosial DInas Perpustakaan dan Arsip

  • Instagram : officialperpusiptngkab
  • Twitter : @perpusiptangkab
  • Situs web : https://portalperpusip.tangerangkab.go.id

2. Contact Number : 0813-1066-9933

3. Kotak Saran yang berada di tempat layanan 

4. SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Buku/Koleksi Perpustakaan"