Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang

  1. 1. Surat Permohonan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; 2. Salinan Siteplan yang telah dilegalisir; 3. Salinan Sertifikat Induk yang telah dilegalisir; 4. File Scan Siteplan

  1. 1. Pemohon (pengembang) mengirimkan surat permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas beserta kelengkapan adminitrasi pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang; 2. Pencatatan dalam buku agenda surat masuk Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta diberi lembar disposisi; Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas untuk melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen adminitrasi; 3. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas dibantu staf untuk melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen adminitrasi, sebagai berikut: a. Kelengkapan permohonan yang benar akan dibuatkan check list dengan dibubuhi tanggal pemeriksaan dan paraf serta dimasukkan ke dalam SIM PSU; b. Kelengkapan permohonan yang salah atau kurang dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya, pemohon akan dihubungi melalui telepon untuk dilakukan koordinasi pengambilan berkas. 4. Tim Verifikasi melakukan pembahasan terkait Administrasi dan Teknis meliputi; a. Kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan; b. Keabsahan kelengkapan administrasi; c. Data luasan prasarana; d. Data luasan sarana; e. Sertifikat sarana perumahan; f. Utilitas perumahan; g. Kelengkapan lainnya; 5. Tim verifikasi melakukan peninjauan lokasi sesuai jadwal yang telah disepakati, peninjauan lapangan dilaksanakan untuk memeriksa ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan: data luasan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, sertifikat sarana perumahan. Hasil evaluasi dan peninjauan lapangan oleh Tim Verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan; • Apabila dalam peninjauan lapangan terjadi ketidaksesuaian atau memerlukan perbaikan-perbaikan maka pemohon harus menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan yang diperlukan; • Apabila pemohon tidak sanggup melakukan perbaikan, pemohon wajib membuat surat pernyataan tidak sanggup memperbaiki yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang yang kemudian akan dilaporkan ke asosiasi pengembang secara tertulis; 6. Setelah dilakukan peninjauan lapangan, kemudian dilakukan penaksiran atas nilai aset perumahan yang telah diverifikasi; 7. BKAD melakukan sertifikasi prasarana, sarana dan utilitas perumahan atas nama Pemerintah Kota Malang; 8. Tim verifikasi membuat Berita Acara Serah Terima atas prasarana, sarana dan utilitas perumahan; 9. BKAD melakukan pencatatan aset prasarana, sarana dan utilitas perumahan; Walikota menetapkan status penggunaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.

5 (lima) hari pelayanan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Tidak dipungut biaya

Dokumen Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang

Jl. Bingkil No. 1 Kota Malang

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Telepon  : 0341 - 325712

Email      : bidangpkp.malangkota@gmail.com

          Website  : dpuprpkp.malangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon  : 0341 - 325712

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang"