Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Kecamatan

  1. 1. Surat Pindah dari Desa (F1.29) ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Karu Keluarga (KK) asli yang Lama
  3. 3. KTP Lama

  1. 1. Menyerahkan berkas persyaratan pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota kepada Petugas
  2. 2. Menunggu proses transperdata (entry transperdata, dan pencetakan SKPWNI)
  3. 3. Menunggu proses pengesahan (penandatangan SKPWNI oleh Camat/Pejabat dibawahnya.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar SKPWN

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jaatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Kecamatan"