Surat Keterangan Waris

  1. 1. Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  2. 2. Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  3. 3. Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas.
  4. 4. Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
  5. 5. Surat pernyataan para ahli waris.

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan.
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
  3. 3. Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan.
  4. 4. Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Keterangan Waris kurang lebih 15 (lima belas) menit.

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

  1. Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644
  2. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  3. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"