Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan

  1. 1. Surat Keterangan Pindah dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Karu Keluarga (KK) Asli
  3. 3. KTP Asli
  4. 4. Lampiran Print Out Perpindahan
  5. 5. 2 lembar Pas Photo 4x6 Cm

  1. 1. Menyerahkan berkasperpindahan kepada Petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Surat Keterangan Pindah (verifikasi, entry data, dan pencetakan)
  3. 3. Menunggu proses pengesahan (penandatangan Surat Keterangan Perpindahan oleh Camat/Pejabat dibawahnya.
  4. 4. Menerima Surat Keterangan Perpindahan Penduduk Antar Desa dalam Satu Kecamatan yang telah ditandatangani oleh Camat/Pejabat dibawahnya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan"