Pengentryan data Kartu keluarga (KK)

  1. Tanda Terima Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga.
  2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Penetapan Isbat dari Pengadilan Agama atau Penetepan Perkawinan dari Pengadilan Negeri
  4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang bagi WNI yang dating dari luar negeri karena pindah
  6. Surat Pengantar RT/RW
  7. Fotokopi Ijazah atau STTB
  8. KK lama
  9. KTP lama
  10. Fotokopi Kutipan Akta Perceraian
  11. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan
  12. Formulir F-1.15 dari Desa/Kelurahan

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  2. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Camat menandatangani Formulir Permohonan Kartu Keluarga Baru WNI atau Formulir Permohonan
  4. Perubahan Kartu Keluarga WNI dan daftar rekapitulasi Formulir Permohonan Kartu Keluarga Baru WNI atau Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga WNI
  5. Petugas merekam data kedalam database kependudukan
  6. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan Kartu Keluarga Baru WNI atau Formulir Permohonan
  7. Perubahan Kartu Keluarga WNI yang dilampiri dengan kelengkapan berkas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk proses penerbitan Kartu Keluarga

Petugas melakukan verifikasi dan input data

Tidak dipungut biaya

Pengentryan data Kartu keluarga

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengentryan data Kartu keluarga (KK)"