Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Membawa surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa.
  2. 2. Membawa foto copy KTP / KK 1 lembar.
  3. 3. Membawa Surat Rujukan dari Dokter Puskesmas.
  4. 4. Apabila pasien telah menjalani rawat inap, maka cukup melampirkan keterangan rawat inap dari rumah sakit.

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan.
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
  3. 3. Pengesahan Rekomendasi SKTM oleh petugas di kecamatan.
  4. 4. Dokumen rekomendasi SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan persyaratan yang sudah lengkap kurang lebih 5 (lima) menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644
  2. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  3. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"