Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir F-2.12
  2. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan/SalinanPenetapan Pengadilan/Pendeta/Gereja/Vihara
  3. Surat Baptis/Surat Pengakuan Percaya
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang
  6. Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  7. Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun keatas
  8. Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  9. Surat izin dari Komandan bagi Anggota TNI/POLRI
  10. Perjanjian Perkawinan
  11. Fotocopy Kartu Keluarga
  12. STMD dari Kepolisian
  13. Surat izin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
  14. Surat izin dari Perkawinan Negara Asing yang bersangkutan
  15. Paspor/dokumen keimigrasian
  16. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  17. Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinan dari negara setempat bagi yang kawin/nikah diluar negeri

  1. Pemohon datang ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan pembutan Akta Perkawinan dan mengisi blanko yang telah disiapkan (F-2.12) atau (F-2.13)
  2. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima, peneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang lama penyelesaian
  3. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses pengetikan Akta Perkawinan dan mengajukan penandatanganan Kutipan Akta Perkawinankepada Kepala Dinas / Pejabat Pencatatan Sipil
  4. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.

1 hari apabila tidak gangguan teknis(gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"