Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pelayanan Pembuatan dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Non Tingkat Non Perumahan luas di bawah 200 M2. 1. Mengisi Formulir Permohonan dari Kecamatan bermaterai Rp. 6.000,- (Surat Persetujuan atau Penyataan Tidak Keberatan dari Tetangga Yang Berbatasan Langsung Berkaitan dengan Adanya Kegiatan Dimaksud Diketahui Kepala Desa dan Camat Setempat.
  2. 2. Fotocopy KTP Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Tanah) Petok D / Leter C / Akte Jual Beli / Surat Keterangan Waris / Surat Hibah / Akta Perjanjian Sewa Menyewa / SPH.
  3. 3. Fotocopy Ijin Perubahan Status Tanah Sawah, Ijin Sempadan, dan Pengairan (yang dipersyaratkan).
  4. 4. Gambar Bestek Lengkap. Gambar Bangunan Meliputi : • Denah Bangunan Skala 1 : 100. • Tampak Bangunan (Depan, Samping) Skala 1 : 100. • Potongan Bangunan (Melintang, Memanjang) Skala 1 : 100. • Gambar Detail Kuda - kuda, Pondasi, Pembesian dengan Skala 1 : 20. • Gambar Situasi dengan Skala 1 : 500 atau 1 : 100.
  5. 5. Fotocopy KTP Pemohon yang Masih Berlaku.
  6. 6. Fotocopy Surat Keputusan dan Gambar IMB Lama untuk IMB Perluasan / Renovasi.
  7. 7. Semua Persyaratan Dibuat dalam Rangkap 4 (empat).
  8. Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan luasan di bawah 400 M2 dan IMB Usaha. 1. Mengisi blanko permohonan IMB dari BPPT.
  9. 2. Surat pernyataan ijin tetangga.
  10. 3. Fotocopy Sertifikat Tanah / Akta / Kutipan Letter C.
  11. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  12. 5. Fotocopy Pelunasan PBB.
  13. 6. Ijin lokasi bagi bangunan yang digunakan untuk usaha.
  14. 7. Gambar Bangunan.
  15. 8. Pengantar / rekomendasi dari Kepala Desa.
  16. 9. Semua Persyaratan Dibuat dalam Rangkap 4 (empat).

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk meminta blanko permohonan IMB kepada petugas.
  2. 2. Pemohon melengkapi semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kembali ke petugas pelayanan di kecamatan.
  3. 3. Petugas pelayanan di kecamatan menerima berkas permohonan IMB.
  4. 4. Petugas di kecamatan meneliti kelengkapan berkas IMB.
  5. 5. Petugas di kecamatan memberikan nomor register penerimaan blanko (apabila berkas lengkap).
  6. 6. Petugas pelayanan bisa memvalidasi kelengkapan dan kebenaran blanko dengan dibantu oleh staf khusus IMB.
  7. 7. Petugas pelayanan meneruskan berkas permohonan IMB ke Kasi Pembangunan Fisik untuk segera diproses tinjau lapang dan melakukan penghitungan retribusi dengan dibantu oleh petugas teknis IMB lainnya di kecamatan.
  8. 8. Memberikan nomor registrasi SSRD, SKRD, dan SK IMB (apabila IMB telah dihitung retribusinya dan sudah siap diterbitkan SK IMB-nya).
  9. 9. Menerimakan SK IMB kepada pemohon.
  10. 10. Mengarsip permohonan IMB dan SK IMB yang telah jadi.

1. Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan pembuatan rekomendasi IMB kurang lebih (3) hari kerja.

1. Biaya Pembuatan dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Non Tingkat Non Perumahan dengan luasan di bawah 200 M2 dan dengan luasan di bawah 400 M2 dan IMB Usaha sesuai dengan Perda Retribusi IMB Kabupaten Sidoarjo.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644
  2. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  3. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"