1. Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan pembuatan rekomendasi IMB kurang lebih (3) hari kerja.
1. Biaya Pembuatan dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Non Tingkat Non Perumahan dengan luasan di bawah 200 M2 dan dengan luasan di bawah 400 M2 dan IMB Usaha sesuai dengan Perda Retribusi IMB Kabupaten Sidoarjo.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store