Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Perubahan Status Pernikahan

  1. 1. Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Pemohon
  2. 2. Karu Keluarga (KK) Lama
  3. 3. Photo Copy Surat Nikah/Photo Copy Akte Cerai
  4. 4. Surat keterangan dari Polsek apabila Kartu Keluarga lama hilang

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga Perubahan Status Pernikahan kepada Petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan KK (verifikasi, entry data, dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani KK oleh kepala keluarga apabila perubahan status pernikahan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Kartu Keluarga (KK)

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Perubahan Status Pernikahan"