Pelayanan Perizinan

No. SK: 000.8.3.4/035/2024

  1. Pas foto berwarna 3x4;
  2. Pas Foto; berwarna 4x6cm;
  3. KTP/ paspor untuk TKA;
  4. Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes). Formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id;
  5. Pakta Integritas. Formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id;
  6. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  7. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri). Formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id;
  8. Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP);
  9. Semua persyaratan dipindai / scan sesuai format yang berlaku dan diupload di website Si Ida (https://izin.purworejokab.go.id/pendaftaran).

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara online melalui website Si Ida (https://izin.purworejokab.go.id) atau datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Purworejo;
  2. Upload Scan KTP / paspor untuk TKA (Format JPG);
  3. Upload Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  4. Upload Pas Foto; berwarnaberwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Upload Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
  6. Upload scan Pakta Integritas (Format PDF);
  7. Upload Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP). (Format PDF);
  8. Upload Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Format PDF)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Layanan Aduan, dapat dilakukan melalui:

- Ruang/ Unit Pengaduan di DINPMPTSP
- Kotak Saran/ Pengaduan;
- Anjungan Informasi Mandiri;
- Website: https://izin.purworejokab.go.id/home/pengaduan
- Email : dinpmptsp@purworejokab.go.id
- Telepon (0275) 325202. Fax (0275) 325202;
- Alamat kantor: Jl. Proklamasi No. 2, Purworejo 54111;
- SMS Pengaduan 085222918882.

Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

- cek administrasi;
- cek lapangan;
- koordinasi internal/ eksternal;
- koordinasi dengan instansi terkait;
- responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya aduan;
- penyelesaian aduan sesuai kondisi dan permasalahan yang ada.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online