Pelayanan Legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

  1. Dokumen asli yang akan dilegalisasi atau dilegalisir yang diterbitkan oleh Dinas.
  2. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi atau dilegalisir maksimal 10 lembar

  1. Pemohon datang ke Dinas dan menyerahkan berkas persyaratan yang terlah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas pelayanan legalisasi atau legalisir pada Dinas menerima berkas dan memverifikasi keabsahan dokumen;
  3. Petugas pelayanan legalisasi atau legalisir pada Dinas memproses berkas legalisasi dan mengajukan kepada kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk untuk ditandatangani;
  4. Petugas Pelayanan legalisasi atau legalisir pada Dinas meregistrasi kedalam buku registrasi / legalisir dan menyerahkan fotocopy yang telah dilegalisasi/legalisir beserta dokumen aslinya kepada pemohon

1 Hari apabila Pejabat yang bersangkutan hadir ke kantor/tidak izin dengan alasan khusus atau mendapat tugas tambahan dari Atasan

Tidak dipungut biaya

LEGALISASI SALINAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil"