Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Surat pengantar Rt/Rw
  2. Fc Kartu Keluarga
  3. Fc KTP

  1. Datang ke Kantor Desa dengan membawa Surat pengantar dari Rt/Rw
  2. Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pelayanan publik
  3. Petugas pelayanan akan meneliti kebenaran dan kelengkapan berkas. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap, petugas pelayanan akan membuatkan SKPWNI dan meminta tandatangan kepada pejabat yang berwenang
  4. Anda akan menerima SKPWNI yang sudah ditandatangani

5 Menit Verifikasi Persyaratan, 5 Menit Proses Cetak Blanko

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Disdukcapil Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"