Izin Reklame

  1. Formulir permohonan izin
  2. Scan KTP dan KK Pemohon
  3. Scan NPWP Perusahaan
  4. Scan gambar situasi lokasi
  5. Scan gambar konstruksi dan perhitungannya
  6. Izin sewa/persetujuan (bagi reklame yang dipasang di lahan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kota)
  7. Surat Pernyataan dari pemilik lahan/ bukti sewa-menyewa bagi reklame yang dipasang di lahan milik Badan Hukum/ Perorangan
  8. Rekomendasi dari PLN apabila berada di dekat jaringan listrik bertegangan tinggi

  1. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin
  2. Upload berkas persyaratan perizinan
  3. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik
  4. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik
  5. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi
  6. Proses penerbitan izin
  7. Verifikasi izin
  8. Penomoran izin
  9. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik
  10. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas
  11. Pemohon menerima dokumen
  12. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon

6 (enam) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 6 (enam) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

  • Dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Reklame sebesar 25%
  • Uang jaminan pembongkaran reklame.

 

1. Izin Reklame Permanen 2. Izin Reklame Insidentil

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu :

  1. Kotak saran/kotak pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan secara langsung
  3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

      4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp    : 082245551781
  • Email           : dpmptspnaker.batukota@gmail.com
  • Instagram    : dinas_pmptspnaker_batu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store