Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor

  1. KTP asli / surat kuasa bermaterai bagi yang mewakili (Perorangan);
  2. Surat kuasa bermaterai menggunakan kop badan hukum / instansi pemerintah dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel (Badan hukum dan Instansi Pemerintah);
  3. Foto copy KTP yang diberi kuasa (Badan Hukum dan Instansi Pemerintah);
  4. Surat keterangan domisili (Badan Hukum);
  5. SIUP dan NPWP (Badan Hukum);
  6. BPKB asli;
  7. STNK asli;
  8. Surat keterangan dari bengkel tempat melakukan perubahan bentuk;
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi;
  10. Cek fisik kendaraan.

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan;
  2. Wajib pajak melakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik;
  3. Petugas cek fisik melakukan registrasi dan verifikasi data;
  4. Wajib pajak mengambil arsip kendaraan di loket arsip STNK;
  5. Wajib pajak memproses cetak BPKB di Ditlantas Polda Jambi;
  6. Wajib pajak melakukan registrasi ulang di loket cek fisik;
  7. Wajib pajak menyerahkan formulir di Loket 1 pendaftaran;
  8. Petugas pendaftaran melakukan registrasi dan verifikasi data;
  9. Petugas penetapan mencetak kutipan SKPD;
  10. Petugas korektor melakukan pengecekan dan paraf pada kutipan SKPD;
  11. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan dan BBN 2 di Loket Bank 9 Jambi;
  12. Wajib pajak melakukan pembayaran PNBP STNK dan TNKB di Loket Bank BRI;
  13. Petugas mencetak SKPD asli;
  14. Petugas mencetak STNK asli;
  15. Penyerahan STNK, SKPD asli dan TNKB oleh petugas kepada wajib pajak di Loket penyerahan SNTK.

60 (enam puluh) menit.

  1. Sesuai dengan yang tertera di SPKD (Surat Ketetapan Pajak Daerah);
  2. Biaya sesuai PNBP :
  • STNK Mobil : Rp. 200.000,-
  • STNK Motor : Rp. 100.000,-
  • TNKB Mobil : Rp. 100.000,-
  • TNKB Motor : Rp. 60.000,-

STNK, SKPD, TNKB

  1. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
  2. Melalui laman www.ditlantaspoldajambi.com;
  3. Melalui email ke kotajambisamsat@gmail.com;
  4. Melalui SMS ke 1708 dengan format JAMBI (spasi) (isi laporan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor"