5 menit jangka (waktu pelayanan setiap memberikan kantong plastik besar dan menjelaskan kegunaan dan tempat pembuangannya)
waktu pelayanan :
Senin s/d Minggu jam 00.00 s/d 24.00 WIB
1. Kebersihan Bus Besar Rp. 10.000;
2. Kebersihan Bus Sedang Rp. 5.000;
3. Kebersihan Bus Kecil / ELF Rp. 5.000;
4. Kebersihan Mobil Pribadi Rp. 5.000
dengan dasar hukum :
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.
Layanan Persampahan atau Kebersihan
Mekasnisme :
Tim mengumpulkan keluhan ( kotak saran / pelanggan) → Tim mencatat data keluhan → Tim melaporkan Formulir rekapan kepada Koordinator Tim → Koordinator Tim ( nelaporkan kepada pimpinan / kepala → Pimpinan bersama Koordinator Tim Unit terkait menyusun Rencana Tindaklanjut → Formulir Rencana tindaklanjut keluhan → Hasil Analis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store