Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir (F-2.50);
  2. Register Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. Penetapan Pengadilan tentang Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
  4. KK dan KTP yang bersangkutan
  5. Kutipan Akta Pencatatan ipil yang dibatalkan

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.50) dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas;
  2. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan (F-2.50) beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian, besarnya retribusi dan denda administratif yang harus dibayar pemohon serta masa waktu pengambilan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil (CP-2.16)
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan untuk kemudian menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan;

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Pencatatan Sipil "